Sebentar Lagi Punya Gawe Besar 5 Tahunan, Apa Sebenarnya Tugas KPU?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Setidaknya ada 12 tugas KPU seperti tertera dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
Setidaknya ada 12 tugas KPU seperti tertera dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017.

Setidaknya ada 12 tugas KPU seperti tertera dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017.

Intisari-Online.com -Berbicara tentang pemilihan umum (pemilu), artinya tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apa sebenarnya tugas KPU?

Terkait tugas dan kewajiban KPU kita harus menengok Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,

2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,

5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,

6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,

7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,

8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,

9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,

10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan

12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:

1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

2. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

3. menetapkan peserta pemilu,

4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,

5. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,

6. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,

7. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,

8. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,

9. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,

10. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,

11. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan

12. mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, danmelaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait