Setidaknya ada 12 tugas KPU seperti tertera dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
Intisari-Online.com - Berbicara tentang pemilihan umum (pemilu), artinya tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apa sebenarnya tugas KPU?
Terkait tugas dan kewajiban KPU kita harus menengok Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR