KPU Jelaskan Langkah Penanganan Sengketa Calon Anggota DPR

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

KPU umumkan langkah penanganan sengketa.
KPU umumkan langkah penanganan sengketa.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bakal calon anggota DPR RI yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.

KPU menegaskan bahwa mereka dapat mengajukan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa masa pengajuan sengketa proses pemilu adalah tiga hari setelah penetapan DCT, yaitu pada 6, 7, dan 8 November 2023.

"Para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6,7,8," ujarnya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Afif menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa proses pemilu, termasuk sengketa pencalonan. Bawaslu juga akan melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.

"Setelah itu proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, di sebelum proses itu akan ada mediasi," katanya.

Hasil putusan Bawaslu dalam sengketa proses pemilu bersifat final, kecuali berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu; penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD; serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk hal-hal tersebut, pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN.

PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa administrasi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Begini Cara KPU Untuk Mengantisipasi Kerawanan Pemilu Dan Pilpres 2024

PTUN akan menerima, memeriksa, dan memutus sengketa pemilu setelah pihak yang bersengketa telah melalui seluruh upaya administratif di Bawaslu.

Afif menambahkan bahwa KPU akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Bawaslu atau PTUN.

"KPU akan mengikuti proses hukum yang ada, baik di Bawaslu maupun di PTUN. KPU akan menghormati putusan yang ada, baik di Bawaslu maupun di PTUN," tegasnya.

Artikel Terkait