Begini Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Peraturan KPU tentang alat peraga kampanye pemilu 2024 diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan KPU tentang alat peraga kampanye pemilu 2024 diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan KPU tentang alat peraga kampanye pemilu 2024 diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023

Intisari-Online.com -Terkait peraturan KPU tentang alat peragam kampanye Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Itu adalah aturan terbaru KPU RI terkait kampanye peserta pemilu.

Secara garis besar, KPU melarangbahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU yang sama.

Bahan kampanye meliputi:

a. selebaran;

b. brosur;

c. pamflet;

d. poster;

e. stiker;

f. pakaian;

g. penutup kepala;

h. alat minum/makan;

i. kalender;

j. kartu nama;

k. pin;

l. alat tulis;

Sementara itu, alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Aturan yang sama melalui Pasal 69 juga melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79.

Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

Artikel Terkait