Larangan Pasang Bahan Kampanye: Tempat Ibadah Hingga Taman dan Pepophonan

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Kampanye.
Ilustrasi - Kampanye.

Intisari-online.com -Pada masa kampanye menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Telah menetapkan aturan yang melarang pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di beberapa tempat.

Berikut adalah larangan-larangan yang perlu diperhatikan:

1. Tempat Ibadah: Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah.

2.Rumah Sakit atau Tempat Layanan Kesehatan: Bahan kampanye tidak boleh dipasang di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

3. Tempat Pendidikan: Gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi juga termasuk dalam larangan pemasangan bahan kampanye.

4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah: Alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah.

5. Jalan-jalan Protokol dan Bebas Hambatan: Bahan kampanye tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

6. Sarana dan Prasarana Publik: Termasuk dalam larangan adalah fasilitas publik seperti taman dan pepohonan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Sementara itu, adapun syarat pelaksanaan kampanye bagi peserta pemilu bisa dilakukan.

Baca Juga: Ketua KPU: Kampanye Di Tempat Ibadah Diperbolehkan Tapi Dengan Syarat

Kampanye Pemilu 2024 dapat dilakukan oleh peserta melalui berbagai metode, antara lain:

1. Pertemuan terbatas: Pertemuan dengan jumlah peserta yang terbatas.

2. Pertemuan tatap muka: Interaksi langsung dengan pemilih.

3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum: Distribusi materi kampanye ke masyarakat.

4. Pemasangan alat peraga di tempat umum: Misalnya spanduk atau poster.

5. Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden: Diskusi terbuka tentang materi kampanye.

6. Kampanye media sosial: Penggunaan platform online untuk menyebarkan pesan kampanye.

Semoga informasi ini membantu!

Artikel Terkait