KPU mewajibkan tiap partai politik untuk membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk mempermudah proses pengawasan selamat Pemilu 2024.
Intisari-Online.com - Tujuan utamanya adalah mempermudah pengawasan dana kampanye selama Pemilu 2024.
Itulah kenapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan semua partai politik untuk membuat rekening khusus dana kampanya (RKDK).
Untuk membuat RKDK, parpol terlebih dahulu mengirim surat permohonan pembukaan RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada perbankan.
Seperti disebut di awal, pembuatan RKDK ini adalah bagian dari transparansi kepada publik soal besaran dan penggunaan dari dana kampanye di parpol.
Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan, saat ini semua parpol nasional sudah membuat RKDK.
Adapun soal pengawasan dana kampanye dilakukan bersama perbankan dan juga lembaga yang memiliki otoritas keuangan.
"Semua parpol nasional sudah membuat RKDK. RKDK dipantau oleh lembaga yang memiliki kewenangan dapat memantau transaksi keuangan untuk memastikan terwujudnya clean elections," kata Idham dihubungi Kontan.co.id, Minggu (17/9).
Selain dengan lembaga yang memiliki otoritas dalam mengawasi transaksi keuangan, KPU juga membuka ruang bagi masyarakat dan pemantau terakreditasi dapat menyampaikan tanggapan masyarakat terkait laporan dan kampanye.
Idham mengatakan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023.
Di mana masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye.
"Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan/atau melalui laman resmi KPU yang didalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu," jelasnya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR