Hal tersebut berdasarkan Pasal 65 UU ASN 2023 yang menerangkan bahwa pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan itu juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Adapun bila tidak mematuhi larangan tersebut, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 65 ayat (3) UU ASN.
5. Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu
Dalam UU ASN 203, prajurit TNI dan Polri diperbolehkan untuk mengisi jabatan ASN tertentu.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada Pasal 19 ayat (2) yang menerangkan "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri tersebut dilaksanakan pada instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 19 ayat (4).
Kemudian, pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
Itulah beberapa poin yang ada pada UU ASN tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR