Berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, TNI dan Polri bisa mengisi jabatan sipil di Aparatul Sipil Negara (ASN) tertentu.
Intisari-Online.com - Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Salinan lembaran UU yang sudah ditandantangani itu telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Jumat (3/11).
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN itu salah satu isinya, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (AS) tertentu.
Merujuk pada salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden itu aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi:
"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".
Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Adapun ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.
Aturan ini terdiri dari 77 pasal.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR