Ada lima poin penting dalam UU ASN Tahun 2023 yang baru diteken oleh Presiden Jokowi. Termasuk TNI-Polri bisa isi ASN tertentu.
Intisari-Online.com - Undang-Undang ASN yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi mengandung beberapa poin penting.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah TNI-Polri bisa mengisi posisi ASN tertentu.
Lalu, poin penting apalagi yang terkandung dalam UU tersebut?
Seperti disinggung di awal, pada Selasa (31/10) tempo hari, Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Adanya penetapan dan pengundangan UU ASN 2023 tersebut sekaligus mencabut serta menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam UU ASN 2023 telah mengatur ketentuan umum yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta nasib pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Lalu apa saja poin-poin yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023?
Poin-poin yang diatur dalam UU ASN 2023
1. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS
Menurut laporan Kompas.com pada Jumat (3/1/2023), UU ASN 2023 memuat perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban.
Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR