Guru Honorer Bakal Hilang Tahun Ini, Bagaimana Kelak Nasibnya?

Tjahjo Widyasmoro

Penulis

Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya
Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya

Intisari-Online.com -Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Pendidikan Nasional terus menata keberadaan guru honorer di Indonesia yang beberapa tahun terakhir terus menjadi masalah.

Salah satu keputusan penting yang diambil pemerintah adalah penghapusan guru honorer.

Dengan penghapusan guru honorer maka kelak diharapkan tidak ada lagi permasalahan guru yang tidak diperhatikan nasibnya, tidak ada jenjang karier, tidak mendapat penghasilan yang layak, dll.

Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Kabar menyejukkan datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang menjamin bahwa tidak akan ada PHK massal.

Padahal kalau ikut aturan yang ada, potensi PHK sangatlah besar.

"Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November," ujar Abdullah kepada media di Gedung DPR RI, 10 April 2023.

Saat ini tercatat ada 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Sebagian besar atau lebih dari 50% ada di pemerintah daerah.

Dalam menghadapi penghapusan guru honorer, selanjutnya guru-guru tersebut akan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejak 2021, pemerintah terus menyeleksi para guru menjadi PPPK melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri atas KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Guru honorer yang ikut seleksi ada syaratnya, antara lain hanya boleh diikuti oleh para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Status guru PPPK ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) namun bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena saat ini sesuai aturan hukum, ASN itu terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: Dulu Pernah Salaman Bareng Sang Gubernur, Kini Guru Honorer Ini Malah Dipecat Usai Kritik Ridwal Kamil Pakai Kata 'Maneh'

PPPK tetap memperoleh gaji sesuai golongannya dan tambahan tunjangan.

Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ada dalam Perpres No. 98 tahun 2020.

Jenis-jenis tunjangan PPPK di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

PPPK memiliki status kepegawaian yang berbatas waktu sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah disepakati.

Selain itu, PPPK juga tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena masa jabatannya yang terbatas waktu.

Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebesar 544.292 orang guru.

Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, ada beberapa perubahan positif yang ingin dicapai melalui rekrutmen guru ASN PPPK.

Pertama, adanya perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK sehingga membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Kedua, perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

Ketiga, memberikan solusi kebutuhan guru di daerah.

Bagi peserta seleksi yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi guru PPPK, maka akan terus berkesempatan mengikuti proses seleksi tahun 2023.

Untuk seleksi guru ASN PPPK tahun 2023, ada lebih dari 600 ribu kuota yang tersedia.

Baca Juga: Jadi Guru Honorer Selama 15 Tahun dan Tak Mungkin Jadi PNS, Ariyanto Dapat Hadiah dari Motor

Artikel ini adalah bagian dari sinergi inisiatif Lestari KG Media #SayaPilihBumi dengan media Intisari National Geographic Indonesia, Infokomputer, dan GridOto.

Artikel Terkait