2) Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat.
3) Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4) Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5) Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Anda bisa mengecek status penerima PKH secara online melalui langkah-langkah berikut ini:
1) Buka laman http://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser ponsel atau komputer Anda
2) Pilih nama Provinsi hingga Desa sesuai dengan alamat di KTP
3) Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
4) Masukkan kode verifikasi sesuai yang terlihat pada layar, klik tombol “Cari Data”
5) Akan muncul pop up yang berisi daftar penerima bantuan
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat jika tidak memiliki ATM.
KOMENTAR