Alhamdulillah, BLT PIP Rp1 Juta Sudah Siap Cair, Cari 'Kode' Ini di Situs Kemendikbud

Ade S

Penulis

Simak cara cek dan cairkan BLT PIP Kemdikbud Rp1 juta dengan mudah. Jika Anda melihat 'kode' ini, berarti bantuan sudah masuk rekening.
Simak cara cek dan cairkan BLT PIP Kemdikbud Rp1 juta dengan mudah. Jika Anda melihat 'kode' ini, berarti bantuan sudah masuk rekening.

Intisari-Online.com -Apakah Anda salah satu siswa yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud)?

Jika ya, Anda pasti penasaran kapan bantuan sebesar Rp1 juta itu akan cair di rekening Anda.

Tenang saja, ada cara mudah untuk mengecek status pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2023.

Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi PIP Kemdikbud dan memasukkan data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada di kolom yang tersedia.

Kemudian, Anda akan melihat status pencairan bantuan PIP Anda.

Jika sudah muncul "kode" tertentu, itu artinya bantuan PIP sudah cair di rekening Anda. Selamat! Anda bisa menggunakan bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan Anda.

Apakah "kode" yang dimaksud? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

PIP Kemdikbud 2023 dan besarannya

Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menjadi harapan bagi banyak siswa di Indonesia.

Dilansir dari kompas.tv, program ini memberikan bantuan finansial sebesar Rp1 juta per tahun untuk siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Nilai bantuan PIP Kemdikbud 2023 beragam tergantung pada jenjang pendidikan peserta didik.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT PIP Rp1 Juta Sudah Cair di Jawa Tengah, Cek Daerah Anda Lewat Cara Ini

* SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 untuk kelas VI semester genap dan Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

* SMP/SMPLB/Program Paket B Rp375.000 untuk kelas IX semester genap dan Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

* SMA/SMALB/Program Paket C Rp500.000 untuk kelas XII semester genap danRp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

* SMK Rp500.000 untuk kelas XII semester genap danRp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

* SMK Program 4 Tahun Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap danRp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Untuk mengaktifkan rekening PIP Kemdikbud SimPel, siswa harus datang ke bank BRI (SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), atau BSI khusus wilayah Aceh dengan membawa surat keterangan dari sekolah dan identitas diri.

Cara Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud

Jika Anda ingin mengecek apakah bantuan PIP Kemdikbud 2023 sudah cair atau belum, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Di halaman utama, Anda akan melihat kolom ‘Cari Penerima PIP’.
  3. Masukkan data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom yang tersedia.
  4. Setelah mengisi data, klik tombol “Cari”.
  5. Informasi mengenai penerimaan bantuan PIP dan status pencairan akan muncul.
Di situs pip.kemdikbud.go.id, Anda akan melihat status pencairan bantuan PIP 2023.

Status ini akan berubah menjadi “SK Penerima” ketika bantuan PIP sudah cair di rekening siswa.

Baca Juga: Alhamdulillah, Belum Usai Kemeriahan HUT RI, BLT PIP Rp1 Juta Siap Dicairkan untuk Pemilik Tabungan Ini

Jadi, jika statusnya sudah menjadi “SK Penerima,” itu berarti bantuan PIP Anda sudah cair.

Cara Aktivasi Rekening

  1. Datang ke bank (BNI, BRI, atau BSI) yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud.
  2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
  3. Siapkan identitas KTP atau kartu pelajar, baik milik siswa atau wali siswa.
  4. Mengisi formulir pembuatan rekening SimPel PIP.
Sementara itu, bagi peserta didik yang ingin mengusulkan nama untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud, langkah-langkah berikut dapat diikuti.

Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran, pastikan data siswa sesuai dengan NISN.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada BLT Rp1 Juta Bisa Cair Sebelum 17 Agustus, Buka Ini di Browser Anda

Artikel Terkait