Intisari-Online.com -Bagi Anda yang memiliki tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), ada kabar baik yang bisa membuat Anda bersyukur.
Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp1 juta untuk mereka yang dinyatakan termasukKeluarga Penerima Manfaat (KPM).
antuan ini diberikanberdekatan dengan momen perayaan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.
Namun, tidak semua KPM bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat dan cara yang harus Anda ketahui agar bisa menerima BLT Rp1 juta ini.
Seperti diketahui, Agustus 2023, Pemerintah Indonesia telah mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2.
Program ini ditujukan untuk memberi bantuan tunai, memperluas akses, dan membuka kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah. Ia mengatakan bahwa dana PIP disalurkan melalui bank yang sudah ditetapkan, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, pada Jumat (4/8/2023).
“Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP,” ujar Uswatun seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8).
Siswa yang mendapat bantuan tahun ini berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud Sesuai Jenjang Pendidikan Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut adalah rinciannya: Baca Juga: Alhamdulillah, Tepat Sebelum HUT RI, Ada BLT Rp600 Ribu Siap Cair, Cek KTP Anda di Sini - Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000. Siapa yang Berhak Mendapat Bantuan PIP?Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:* Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).* Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau keluarga penerima Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera.* Mengalami kondisi khusus seperti yatim piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah, dan lain-lain.PIP merupakan program yang menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperbaiki akses pendidikan dan memberi kesempatan yang sama bagi semua anak-anak, terutama yang kurang beruntung secara ekonomi. Cara Pencairan Bantuan PIP Tahap 2Anda dapat mencairkan dana bantuan PIP tahap 2 jika Anda terdaftar sebagai penerima dengan cara:* Menunjukkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).* Menyertakan identitas diri siswa atau wali siswa.* Menggunakan Kartu Debit Instan dari rekening SimPel sesuai dengan aturan bank yang ditunjuk.Cara Cek Daftar Penerima PIP Tahap 2 Agustus 2023Anda dapat mengecek apakah Anda atau anak Anda masuk dalam daftar penerima bantuan PIP tahap 2 dengan mengikuti langkah-langkah ini:* Buka situs SIPINTAR di [pip.kemdikbud.go.id]* Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di bagian "Cari Penerima PIP".* Selesaikan perhitungan keamanan yang diberikan.* Klik "Cari Penerima PIP" untuk melihat hasilnya. Baca Juga: Alhamdulillah, 'Agustusan' Kali Ini Bisa Kantongi BLT Rp750 Ribu, Cari Data Ini dari HP Anda