Alhamdulillah, Kurang dari Seminggu Jelang Perayaan HUT RI, Ada BLT Rp600 Ribu Siap Cair, Tanyakan Ini pada Ketua RT

Ade S

Editor

Ilustrasi BLT PKH.
Ilustrasi BLT PKH.

Intisari-Online.com -Menjelang peringatanHari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat kurang mampu.

Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Jumlah penerima bantuan ini diperkirakan mencapai 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Bantuan ini akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, Anda dapat mengecek status Anda di situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Anda juga dapat menanyakan hal ini kepada ketua RT setempat.

Namun, sebenarnya apa saja syarat untuk bisa mendapatkan BLT tersebut? Bagaimana cara mengeceknya?

Simak artikel berikut ini.

Jumlah Bantuan PKH

Jumlah bantuan yang diberikan kepada setiap keluarga tergantung pada kategori yang dimasukkan.

Berikut ini adalah daftar kategori dan jumlah bantuan PKH:

Baca Juga: Alhamdulillah, Setahun Bisa Tembus Rp40 Juta, Mahasiswa yang Penuhi Syarat Ini Wajib Segera Daftar BLT KIP Kuliah

* Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap).

* Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap).

* Pendidikan anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap).

* Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap).

* Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap).

* Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).

* Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).

Kriteria Penerima PKH

* Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

* Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai Aparatur Negeri Sipil, karyawan BUMN, atau pejabat di pemerintah desa/kelurahan.

* Keluarga tersebut harus mendapatkan penetapan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada BLT Rp1 Juta Bisa Cair Sebelum 17 Agustus, Buka Ini di Browser Anda

* Dalam rentang waktu lima tahun, penerima PKH hanya bisa mendapatkan bantuan secara berkelanjutan.

* Dana dari PKH harus dialokasikan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan, dan tidak untuk aktivitas seperti judi, membeli minuman keras, dan rokok.

Cara Mengetahui Status Penerimaan PKH dan BPNT

Anda dapat mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

* Akses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

* Masukkan data yang diminta seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan domisili Anda.

* Tuliskan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

* Ketikkan 4 huruf kode yang muncul dalam kotak kode keamanan.

* Jika kode sulit dibaca, Anda dapat mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode yang baru.

* Kemudian, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.

* Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) melalui program PKH atau BPNT.

Baca Juga: Alhamdulillah, Baru 1 Minggu Masuk Bulan Agustus, Ada BLT Rp750.000 Siap Dicairkan, Wajib Cek Ini!

Artikel Terkait