Intisari-Online.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka.
BLT PIP diberikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA dengan nominal yang berbeda-beda.
BLT PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah berjalan sejak tahun 2008.
Program ini diharapkan dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan mengajak siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
BLT PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Namun, bagaimana cara mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam penerima BLT PIP? Bagaimana cara mengecek status pencairan bantuan tersebut? Dan kapan bantuan tersebut akan cair?
Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
BLT PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tujuan PIP adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.
Program ini bertujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan mengajak siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Baru 1 Minggu Masuk Bulan Agustus, Ada BLT Rp750.000 Siap Dicairkan, Wajib Cek Ini!
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Nominal BLT PIP
BLT PIP Kemendikbud diberikan untuk siswa SD, SMP dan SMA dengan nominal yang berbeda-beda, yaitu:
- SD sederajat: Rp450 ribu, khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp225 ribu.
- SMP sederajat: Rp750 ribu, khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp375 ribu.
- SMA sederajat: Rp1 juta, khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp500 ribu.
Syarat Penerima PIP
Berikut siswa yang berhak menerima PIP
* Peserta Didik pemegang KIP
* Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
* Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Baca Juga: Alhamdulillah, Jelang HUT RI, Pemerintah Siap Cairkan 2 BLT Rp750.000 dan Rp200.000, Cek HP Anda
* Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
* Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
* Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
* Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
* Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
* Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Langkah Mengecek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Setelah memahami syarat dan rincian nominal bantuan, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status penerima PIP:
1) Buka link [pip.kemdikbud.go.id] di browser Anda.
2) Masukkan NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang sudah disediakan.
3) Isi kode captcha yang tersedia.
4) Klik "cek penerima PIP".