Intisari-Online.com -Anda termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp400 ribu?
Jika ya, segera cairkan bantuan tersebut sebelum terlambat.
Besok, Senin, 31 Juli 2023, adalah hari terakhir pencairan BPNT untuk bulan Juli 2023.
Jika tidak dicairkan, bantuan tersebut akan hangus dan tidak bisa ditambahkan ke bulan berikutnya.
Untuk mencairkan BLT BPNT, KPM harus memenuhi beberapa kriteria dan mengikuti beberapa langkah.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang syarat dan cara pencairan BLT BPNT.
Keuntungan BPNT
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah inisiatif yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup serta ketahanan pangan keluarga penerima manfaat (KPM).
Ada beberapa keuntungan yang didapat dari program BPNT, antara lain meningkatkan ketahanan pangan, transaksi non tunai, akses masyarakat terhadap layanan keuangan, efisiensi penyaluran bantuan sosial, dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Baca Juga: Bismillah, BLT KIP Kuliah Rp1,4 Juta Per Bulan Bakal Makin Mudah Didapat, Kemdikbud Beri Bocoran
Selain itu, penyaluran BLT BPNT Juli-Agustus 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban kemiskinan di tengah masyarakat.
Dengan mengetahui mekanisme dan jadwal penyaluran dengan benar, diharapkan manfaat program ini dapat dirasakan secara optimal oleh KPM.
Jumlah Dana BPNT
KPM dapat memilih jenis bantuan yang diinginkan, yaitu uang tunai Rp400 ribu atau beras subsidi 10 kg ditambah uang tunai Rp200 ribu.
Perlu diingat, bantuan ini dapat dicairkan setiap bulan selama periode Juli-Agustus 2023.
Jika tidak dicairkan dalam satu bulan, maka bantuan tersebut akan hangus dan tidak bisa ditambahkan ke bulan berikutnya.
Kapan Penyaluran BLT BPNT Juli-Agustus 2023?
Pemerintah telah menganggarkan dana BLT BPNT sebesar Rp400 ribu per bulan selama Juli-Agustus 2023.
Dana ini disalurkan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu sembako.
Program ini merupakan perpanjangan dari program bantuan sosial pangan (BSP) yang sebelumnya hanya memberikan beras subsidi sebanyak 10 kg per bulan.
Mekanisme Pencairan BLT BPNT
Untuk menerima BLT BPNT, KPM harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1) Terdaftar sebagai penerima BSP atau Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.2) Memiliki KKS atau kartu sembako yang masih aktif dan valid.3) Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), atau Kartu Prakerja.
Jika memenuhi syarat tersebut, KPM dapat mencairkan BLT BPNT di agen e-warong terdekat dengan membawa KKS atau kartu sembako dan KTP asli.
Setelah verifikasi, KPM dapat memilih jenis bantuan seperti yang telah disebutkan di atas.