Intisari-Online.com -Siswa bisa mulai tahun ajaran baru dengan PIP maksimal Rp1 juta.
PIP adalah Program Indonesia Pintar yang memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.
PIP bisa digunakan untuk membayar SPP, seragam, buku, alat tulis, dan keperluan sekolah lainnya.
Tujuan dari PIPadalah mencegah putus sekolah dan mengajak siswa yang sudah putus sekolah untuk kembali belajar.
Bagaimana syarat dan cara mendapatkan PIP? Simak ulasan berikut ini.
Besaran PIP
- Anak-anak yang bersekolah di SD/SDLB/Paket A mendapatkan PIP sebesar Rp450 ribu setiap tahunnya
- Anak-anak yang baru masuk atau lulus SD mendapatkan PIP sebesar Rp225 ribu
- Anak-anak yang bersekolah di SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan PIP sebesar Rp750 ribu setiap tahunnya
- Anak-anak yang baru masuk atau lulus SMP mendapatkan PIP sebesar Rp375 ribu
- Anak-anak yang bersekolah di SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan PIP sebesar Rp1 juta setiap tahunnya
- Anak-anak yang baru masuk atau lulus SMA mendapatkan PIP sebesar Rp500 ribu.
Syarat Penerima PIP
1) Anak-anak yang memiliki KIP
2) Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memiliki kondisi khusus seperti:
- Anak-anak yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan
- Anak-anak yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Anak-anak yang yatim-piatu/yatim/piatu dan tinggal di sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Anak-anak yang terdampak bencana alam
- Anak-anak yang tidak bersekolah (drop out) dan ingin kembali bersekolah
- Anak-anak yang mengalami cacat fisik, korban musibah, dari orang tua yang dipecat, di daerah konflik, dari keluarga narapidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara serumah
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada BLT PIP Rp500 Ribu untuk Siswa Baru, Segera Cek Nomor Induk di Sini
- Anak-anak yang belajar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Ini adalah cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP:
1) Buka situs pip.kemdikbud.go.id di peramban Anda.
2) Masukkan NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang tersedia.
3) Isi kode captcha yang ada.
4) Klik "cek penerima PIP".
Demikian informasi tentang PIP yang bisa Anda manfaatkan untuk membiayai pendidikan Anda atau anak Anda. Semoga bermanfaat dan sukses selalu.
Baca Juga: Alhamdulillah Gampang Banget, Ini Cara Daftar BLT PIP Online Tanpa KIP