Intisari-Online.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu atau berisiko kurang mampu untuk membiayai pendidikan mereka.
Namun, bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah mereka masih bisa mendapatkan PIP? Jawabannya adalah ya.
Ada cara daftar PIP online tanpa KIP yang bisa dilakukan oleh siswa dan orang tua mereka.
Cara ini cukup mudah dan cepat, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang benar.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan detail cara daftar PIP online tanpa KIP, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan hal-hal yang harus diperhatikan.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PIP:
1. Peserta Didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apabila tidak memiliki KIP, siswa dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai pengganti. Jika tidak ada KKS, siswa harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.
2. Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau memiliki kondisi khusus seperti:
Baca Juga: BLT PKH Tahap 2 2023 Kapan Cair di Jawa Timur? Alhamdulillah Ternyata Tak Perlu 'Nunggu'
KOMENTAR