Intisari-Online.com -Kuliah adalah impian banyak orang, tetapi tidak semua orang mampu membiayainya.
Biaya kuliah dan biaya hidup di kota besar bisa menjadi beban bagi keluarga yang kurang mampu.
Namun, jangan khawatir. Ada solusi untuk Anda yang ingin kuliah tanpa pusing memikirkan biaya, yaituKIP Kuliah 2023.
Dengan KIP Kuliah, Anda bisa kuliah di perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi A atau B, dan mendapatkan bantuan biaya hidup mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan.
Bagaimana cara mengurus KIP Kuliah 2023? Apa saja syarat dan ketentuannya
Artikel ini akan menjelaskan semuanya untuk Anda. Simak baik-baik dan jangan sampai ketinggalan informasinya.
KIP Kuliah
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA atau sederajat yang berprestasi akademik, tetapi tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ada dua jenis KIP Kuliah.
Yang pertama adalah KIP Kuliah untuk penerima dari masyarakat umum. Yang kedua adalah KIP Kuliah Afirmasi.
Jenis yang kedua ini meliputi dukungan untuk difabel, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk warga di Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta daerah yang terkena dampak bencana atau konflik.
Jumlah Bantuan KIP Kuliah
Ada dua komponen bantuan pendidikan KIP Kuliah. Pertama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayar langsung ke perguruan tinggi.
Kedua adalah bantuan biaya hidup yang menjadi hak sepenuhnya dari mahasiswa yang bersangkutan.
- Bantuan Biaya Hidup:
Persyaratan KIP Kuliah 2023
Dikutip dari situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan berikut ini.
Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Memiliki prestasi akademik baik tetapi tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan prestasi akademik baik dan memiliki Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Cara daftar KIP Kuliah 2023
Setelah memenuhi sejumlah syarat, selanjutnya siswa melakukan pendaftaran di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Berikut langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2023: