Alhamdulillah, 3 Pemilik KTP Ini Bisa 'Ketiban Durian Runtuh' Akhir Juli Ini, Boleh dapat 2 BLT di Atas Rp1 Juta Sekaligus

Ade S

Editor

BLT PKH dan BPNT
BLT PKH dan BPNT

Intisari-Online.com -Bantuan langsung tunai (BLT) adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Ada berbagai jenis BLT yang disalurkan melalui berbagai kementerian dan lembaga, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa keluarga yang berhak menerima lebih dari satu BLT sekaligus?

Ya, ada tiga jenis pemilik KTP yang bisa mendapatkan dua BLT di atas Rp1 juta sekaligus di akhir Juli ini.

Siapa saja mereka? Berikut adalah penjelasannya.

Mengenal PKH

PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program pemberian bantuan tunai kepada keluarga miskin dan prasejahtera yang memiliki anggota keluarga yang membutuhkan perhatian khusus, misalnya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memberikan insentif agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.

Besaran Bantuan dan Waktu Penyaluran PKH

Besaran bantuan PKH yang diterima oleh KPM tergantung pada jenis komponen keluarga yang mereka miliki. Berikut adalah daftarnya:

Baca Juga: Alhamdulillah, Keresahan para Orang Tua Siswa Baru Bakal Sirna, Ada BLT PIP Rp1 Juta Siap Masuk Rekening, Simak Cara Melihat Sudah Cair atau Belum di Sini

  • Ibu hamil: Rp750.000 per penyaluran atau Rp3 juta setahun.

  • Anak usia dini: Rp750.000 per penyaluran atau Rp3 juta setahun.

  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per penyaluran atau Rp900.000 setahun.

  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per penyaluran atau Rp1,5 juta setahun.

  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per penyaluran atau Rp 2 juta setahun.

  • Lansia: Rp600.000 per penyaluran atau Rp2,4 juta setahun.

  • Disabilitas berat: Rp600.000 per penyaluran atau Rp2,4 juta setahun.

Bantuan PKH disalurkan secara berkala dalam empat kali penyaluran dalam setahun. Jadwal penyaluran PKH tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Penyaluran I: Januari-Maret
  • Penyaluran II: April-Juni
  • Penyaluran III: Juli-September
  • Penyaluran IV: Oktober-Desember
Persyaratan Mendapatkan PKH

Untuk mendapatkan PKH, KPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Bismillah, Siswa Bisa Mulai Tahun Ajaran Baru dengan BLT PIP Rp1 Juta, Segera Buka Situs Ini

  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos sebagai keluarga miskin atau prasejahtera dengan skor kemiskinan di bawah nilai ambang batas yang ditetapkan.

  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

  • Memiliki anggota keluarga yang sesuai dengan kriteria komponen PKH.

  • Bersedia mengikuti kegiatan pendampingan sosial dan memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai komponen PKH.

Mengenal BPNT

BPNT merupakan singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai, yaitu program pemberian bantuan pangan kepada keluarga miskin dan prasejahtera yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung atau agen penyalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat.

Besaran Bantuan dan Waktu Penyaluran BPNT

Besaran bantuan BPNT yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) adalah Rp200 ribu setiap bulan atau Rp600 ribu setiap tiga bulan.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli beras, telur, atau susu di e-warung atau agen penyalur.

Bantuan BPNT disalurkan secara berkala dalam empat kali penyaluran dalam setahun. Jadwal penyaluran BPNT tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bismillah, Bisa Bebas Biaya Kuliah Sampai Lulus Sekaligus dapat Rp1,4 Juta per Bulan, Ini Cara Mengurus BLT KIP Kuliah 2023

- Penyaluran I: Januari-Maret- Penyaluran II: April-Juni- Penyaluran III: Juli-September- Penyaluran IV: Oktober-Desember

Persyaratan Mendapatkan BPNT

Untuk mendapatkan BPNT, KPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos sebagai keluarga miskin atau prasejahtera dengan skor kemiskinan di bawah nilai ambang batas yang ditetapkan.

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

- Tidak menerima bantuan pangan lainnya, seperti Rastra, Bansos Pangan, atau Bantuan Sembako.

3 Pemilik KTPyang Berhak Menerima PKH dan BPNT Bersamaan

PKH dan BPNT adalah dua program bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dan prasejahtera. Kedua program ini memiliki syarat bahwa penerimanya tidak boleh menerima bantuan sosial lain.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk syarat tersebut. Beberapa keluarga yang memiliki KTP tertentu dapat menerima PKH dan BPNT secara bersamaan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Berikut adalah keluarga yang dapat menerima PKH dan BPNT secara bersamaan:

- Keluarga yang memiliki KTP dengan kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian

- Keluarga yang memiliki KTP dengan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis

- Keluarga yang memiliki KTP dengan anggota ruma tunggal lansia atau pun difabel.

Baca Juga: Bismillah, Mahasiswa Baru Bisa Dapat BLT Rp8,4 Juta per Semester, Ini Daftar Universitas yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023

Artikel Terkait