PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program yang memberikan bantuan sosial dengan syarat tertentu kepada keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
Keluarga tersebut harus memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Pemerintah Indonesia telah menjalankan PKH sejak tahun 2007 sebagai salah satu strategi untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
PKH merupakan bentuk Program Perlindungan Sosial yang dikenal secara internasional dengan nama Conditional Cash Transfers (CCT).
Baca Juga: Bismillah, BLT PKH Rp600 Ribu Tahap 3 Sudah Cair di Beberapa Daerah, Segera Cek Nama Anda di Sini
KOMENTAR