Keluarga tersebut harus memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Pemerintah Indonesia telah menjalankan PKH sejak tahun 2007 sebagai salah satu strategi untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
PKH merupakan bentuk Program Perlindungan Sosial yang dikenal secara internasional dengan nama Conditional Cash Transfers (CCT).
Baca Juga: Bismillah, BLT PKH Rp600 Ribu Tahap 3 Sudah Cair di Beberapa Daerah, Segera Cek Nama Anda di Sini
Program ini terbukti cukup efektif dalam mengatasi masalah kemiskinan, khususnya kemiskinan kronis, di berbagai negara.
Salah satu tujuan PKH adalah meningkatkan akses dan pemanfaatan layanan sosial dasar bagi keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak-anak.
Mereka diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitarnya.
Selain itu, PKH juga mulai mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan menjaga kesejahteraan sosial mereka sesuai dengan konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Dengan PKH, keluarga miskin dapat mendapatkan bantuan dan pendampingan dalam hal kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan lain-lain.
Mereka juga dapat mengakses berbagai program perlindungan sosial lainnya yang menjadi program komplementer.
PKH ditujukan untuk menjadi pusat penanggulangan kemiskinan yang mampu menyinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Besaran PKH yang Cair
KPM PKH yang terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat kepesertaan akan mendapatkan bansos PKH dari pemerintah.
Data penerima PKH dapat dilihat pada SP2D yang merupakan bukti pembayaran PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Jumlah bansos PKH yang diterima setiap KPM PKH berbeda-beda sesuai dengan kategori yang dimasukkan.
Ini dia rincian jumlah bansos PKH yang cair bulan Juni 2023:
1. Ibu hamil Rp750.000 setiap pencairan atau Rp3 juta setahun.2. Anak usia dini atau balita Rp750.000 setiap pencairan atau Rp3 juta setahun.3. Anak sekolah SD Rp225.000 setiap tahap atau Rp900.000 setahun.4. Anak sekolah SMP Rp375.000 setiap tahap atau Rp1,5 juta setahun.5. Anak sekolah SMA Rp500.000 setiap tahap atau Rp2 juta setahun.6. Penerima usia lanjut Rp600.000 setiap tahap atau Rp2,4 juta setahun.7. Disabilitas berat Rp600.000 setiap tahap atau Rp2,4 juta setahun.
Ciri NIK KTP Penerima PKH
Syarat Penerima PKH sebagai WNI pemilik NIK KTP; masuk kategori miskin atau rentan miskin; tidak termasuk ASN, anggota TNI dan Polri; dan tercatat di DTKS Kemensos.
Untuk mengecek apakah keluarga anda termasuk penerima bantuan PKH, anda bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi nama, alamat mulai dari provinsi hingga desa sesuai dengan alamat di KTP
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar
- Tekan tombol 'Cari Data', maka akan muncul daftar penerima bantuan PKH
- Jika anda mendapatkan bantuan, akan ada status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Selain itu, keluarga yang memiliki NIK KTP dan berhak mendapatkan BLT Rp3 juta pada pencairan PKH tahap 3 adalah keluarga yang memiliki anggota kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3 Akhirnya Terkuak, Ternyata Cuma Tinggal Nunggu Proses Ini Selesai