Alhamdulillah, Tepat Sebelum HUT RI, Ada BLT Rp600 Ribu Siap Cair, Cek KTP Anda di Sini

Ade S

Editor

Simak informasi terbaru tentang BLT Rp600 ribu yang akan cair sebelum HUT RI ke-78. Cek apakah Anda termasuk penerima dengan KTP Anda di sini.
Simak informasi terbaru tentang BLT Rp600 ribu yang akan cair sebelum HUT RI ke-78. Cek apakah Anda termasuk penerima dengan KTP Anda di sini.

Intisari-Online.com -Tepat menjelangperingatan HUT ke-78 RI yang akan datang dalam beberapa hari lagi, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Anda dapat mengecek apakah Anda berhak mendapatkan BLT Rp600 ribu ini dengan menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial di [cekbansos.kemensos.go.id] dan mengisi data yang diminta.

Situs ini akan memberikan informasi tentang status kepesertaan Anda dalam program bantuan sosial (bansos) yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Anda juga dapat melihat detail tentang jumlah dan tahapan pencairan bantuan yang telah atau akan Anda terima.

Besar Bantuan Sosial PKH

Ini dia besaran PKH untuk tiap kategori.

* Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun untuk Ibu Hamil/Nifas

* Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun untuk Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun

Baca Juga: Alhamdulillah, 'Agustusan' Kali Ini Bisa Kantongi BLT Rp750 Ribu, Cari Data Ini dari HP Anda

* Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun untuk Pendidikan Anak SD/Sederajat

* Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun untuk Pendidikan Anak SMP/Sederajat

* Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun untuk Pendidikan Anak SMA/Sederajat

* Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun untuk Penyandang Disabilitas berat

* Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun untuk Lanjut Usia

Kriteria Penerima PKH

* Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai Warga Negara Indonesia.

* Tidak ada satu pun anggota keluarga dalam satu KK yang memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Negeri Sipil, pegawai BUMN, atau pejabat di tingkat desa/kelurahan.

* Keluarga Anda harus ditunjuk sebagai keluarga miskin oleh pejabat dari RT sampai kelurahan.

* Anda hanya bisa mendapatkan bantuan secara berkelanjutan selama lima tahun.

* Anda harus menggunakan dana dari PKH untuk membiayai kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan, dan tidak untuk aktivitas seperti judi, membeli minuman keras, dan rokok.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kurang dari Seminggu Jelang Perayaan HUT RI, Ada BLT Rp600 Ribu Siap Cair, Tanyakan Ini pada Ketua RT

Cara Cek Status Penerima PKH

Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH:

* Buka situs resmi Kementerian Sosial di [https://cekbansos.kemensos.go.id/].

* Isi data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

* Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

* Masukkan 4 huruf kode yang muncul di kotak kode keamanan.

* Jika kode sulit dibaca, Anda dapat mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

* Kemudian, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai pencarian.

* Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos)

Baca Juga: Alhamdulillah, Setahun Bisa Tembus Rp40 Juta, Mahasiswa yang Penuhi Syarat Ini Wajib Segera Daftar BLT KIP Kuliah

Artikel Terkait