Aksi penculikan dan pembunuhan ini segera diketahui oleh pihak Angkatan Darat yang dipimpin oleh Mayor Jenderal Soeharto.
Soeharto mengambil alih kendali situasi dan mengumumkan bahwa G30S adalah sebuah pemberontakan komunis yang bertujuan untuk menggulingkan Presiden Sukarno.
Soeharto kemudian melancarkan operasi militer untuk menumpas G30S dan para pendukungnya. Pasukan Cakrabirawa yang terlibat dalam G30S pun menjadi sasaran utama pengejaran dan penangkapan.
Giyadi ditangkap pada 4 Oktober 1965 dan sempat menjadi saksi dalam perkara Untung.
Ia mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah dari atasannya tanpa mengetahui tujuan sebenarnya dari aksi tersebut. Ia juga mengaku menyesal telah membunuh Ahmad Yani.
Giyadi dijatuhi hukuman mati oleh mahkamah militer distrik Jakarta pada 16 April 1968.
Ia menghabiskan 22 tahun dalam penjara sebelum akhirnya dieksekusi oleh regu tembak pada 16 April 1988 bersama tiga rekannya, yaitu Johannes Surono, Paulus Satar Suryanto, dan Simon Petrus Solaiman.
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR