- Pilih Lokasi: Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai KTP Anda.
- Masukkan Nama: Ketik nama Anda sesuai KTP.
- Verifikasi: Masukkan kode huruf sesuai gambar yang muncul.
- Cek Status: Klik 'Cari Data'.
Persyaratan untuk Menerima BPNT
Persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BPNT sebagai berikut:
- Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
- Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
- Keluarga Tidak Mampu: Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki NIK dan KK online serta padan Dukcapil.
3. Bantuan cadangan pangan
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023), pemerintah juga memutuskan untuk mempercepat penyaluran bantuan cadangan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR