Masyarakat lanjut usia menjadi salah satu yang berhak menerima bansos PKH dengan nominal Rp600.000. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Intisari-Online.com -Bansos PKH, juga bansos BPNT, menjadi bantuan yang paling ditunggu masyarakat kurang mampu tahun ini.
Alhamdulillah, September ini akan cair bansos PKH tahap 3.
Nominalnya bervariasi, pun dengan jenis penerimanya.
Ada yang dapat Rp225.000, ada yang dapat Rp750.000.
Lalu apa syarat dan bagaimana cara mencairkan bansos PKH 2023?
Hanya masyarakat yang masuk kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2023.
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mempersiapkan data Keluarga Penerima Manfaat yang akan mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Perlu dijadikan catatan, dalam Kartu Keluarga (KK) ada empat tanda Keluarga Penerima Manfaat yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023.
Adapun bantuan sosial (Bansos) yang bakal dicairkan bulan ini adalah PKH alokasi Oktober.
Kemensos juga bakal mencairkan Bansos PKH dan BPNT triwulan keempat melalui Kantor Pos.
Selanjutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui empat ciri-ciri KK yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023..
Dilansir dari YouTube Info Bansos, Berikut ciri-ciri KK yang bakal menerima Bansos bulan ini.
1. Kependudukannya sudah padan dengan data Dukcapil
KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.
Data tersebut bisa dicek melalui perator SIKS-NG di masing-masing desa.
Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.
KPM yang datanya tidak singkron tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Pasalnya Kemensos baru akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil.
2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga
Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.
Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).
3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos
Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.
Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah akan memuktahirkan data penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Apabila KPM tersebut dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Nominal PKH
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah besaran bantuan untuk beberapa kategori:
1. Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak-anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan Anak Tingkat SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan Anak Tingkat SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan Anak Tingkat SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat dan Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.