Alhamdulillah Ada Rezeki Hingga Rp900.000 Sebelum Akhir Bulan, Ini Syarat Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem September 2023

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

BLT Kemiskinan Ekstrem cair Rp300.000 tiap bulan. Sangat membantu untuk penemuhan kebutuhan sehari-hari.
BLT Kemiskinan Ekstrem cair Rp300.000 tiap bulan. Sangat membantu untuk penemuhan kebutuhan sehari-hari.

BLT Kemiskinan Ekstrem cair Rp300.000 tiap bulan. Sangat membantu untuk penemuhan kebutuhan sehari-hari.

Intisari-Online.com -Ternyata ada BLT Kemiskinan Ekstrem yang cair September 2023, segera cairkan sebelum akhir bulan.

Nominalnya lumayan, Rp300.000 tiap bulannya.

Kabarnya, untuk September ini pencairannya mencakup jatah di bulan Juli dan Agutus.

Jadi totalnya Rp900.000.

BLT Kemiskinan Ekstrem merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berada di bawah garis kemiskinan.

Program ini merupakan pengganti dari BLT Dana Desa yang sudah berakhir pada tahun 2022.

BLT Kemiskinan Ekstrem bersumber dari Dana Desa dan disalurkan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

BLT Kemiskinan Ekstrem akan cair pada bulan September 2023 untuk tahap ketiga.

Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 yang merupakan akumulasi dari bulan Juli, Agustus, dan September.

Setiap bulannya, penerima manfaat mendapatkan Rp 300.000. Bantuan ini akan diberikan hingga Desember 2023.

Namun, tidak semua masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan BLT Kemiskinan Ekstrem.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

Berikut ini adalah lima kategori masyarakat yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi dimana seseorang atau keluarga memiliki penghasilan di bawah Rp 11.633 per hari.

2. Kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19 atau bencana alam lainnya.

3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, seperti penyakit jantung, diabetes, ginjal, atau kanker.

4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.

5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan dari sumber lain.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, Anda bisa menghubungi aparat desa setempat atau mengakses situs resmi Kemendes PDTT.

Anda juga bisa mengajukan permohonan untuk menjadi penerima manfaat BLT Kemiskinan Ekstrem melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

BLT Kemiskinan Ekstrem adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan.

Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan papan.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Artikel Terkait