Intisari-Online.com -Para peserta didik dipastikan bakal tersenyum lebar menjelang Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.
Maklum, di sekitar tanggal tersebut pemerintah disebut sedang membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelajar.
Maulid Nabi 2023 sendiri diketahui akan jatuh pada Rabu, 28 September 2023.
Lalu, bantuan apakah yang dimaksud? Berapa besaran BLT yang dapat diterima?
Lebih lanjut, bagaimana syarat untuk mendapatkan BLT tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
PIP Kemdikbud
Salah satu solusi untuk meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga miskin di Indonesia adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang rentan terhadap kemiskinan agar dapat terus mendapatkan layanan pendidikan sampai lulus pendidikan menengah.
Fokus utama program ini adalah mencegah putus sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan.
Untuk itu, program ini memberikan berbagai dukungan pendidikan, seperti uang tunai, akses yang lebih luas, dan kesempatan belajar.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tepat Jelang Mid Semester, Ada BLT Rp500 Ribu Siap Cair, Cek Data Terbaru Kemensos
Dukungan ini bertujuan untuk memenuhi berbagai keperluan pendidikan anak-anak, antara lain:
* Pembelian buku dan alat tulis.
* Perlengkapan dan seragam sekolah.
* Biaya transportasi dari rumah ke sekolah.
* Uang saku untuk peserta didik.
* Biaya kursus untuk peserta didik pendidikan formal.
* Biaya praktik tambahan dan magang.
Program ini mencakup semua jenjang pendidikan, dari tingkat dasar hingga sekolah menengah kejuruan, termasuk juga jalur non-formal seperti paket A hingga paket C, serta pendidikan khusus.
Diharapkan, program ini dapat mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh keluarga, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Besar Bantuan PIP
Tahun 2023, PIP memberikan dana bantuan kepada peserta didik dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan. Berikut ini adalah besaran dana bantuan PIP tahun 2023.
* SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun, namun kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil hanya mendapatkan Rp225 ribu per tahun.
* SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun, namun kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil hanya mendapatkan Rp375 ribu per tahun.
* SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun, namun kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil hanya mendapatkan Rp500 ribu per tahun.
Syarat Menerima PIP
Anda ingin mengetahui siapa saja yang berhak menerima PIP?
Berikut adalah kriteria penerima PIP yang saya temukan:
* Peserta Didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
* Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan kondisi khusus, seperti:
- Peserta Didik dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu yang tinggal di sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terdampak bencana alam
- Peserta Didik yang putus sekolah (drop out) yang ingin kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban kecelakaan, dari orang tua yang di-PHK, di daerah konflik, dari keluarga narapidana, di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Penerima PIP
Anda dapat mengecek apakah Anda atau orang yang Anda kenal mendapatkan PIP tahun 2023 dengan cara berikut:
* Buka situs SiPintar PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau komputer Anda.
* Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa dengan tepat pada halaman depan situs.
* Setelah mengisi NIK dan NISN, tekan tombol "Cek Penerima PIP".
* Jika Anda tercatat sebagai penerima, status penerimaan PIP 2023 dan keterangan tentang pencairan bantuan KIP akan muncul.