Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat berada di bawah garis kemiskinan.
Program ini merupakan pengganti dari BLT Dana Desa yang sudah berakhir pada tahun 2022.
BLT Kemiskinan Ekstrem bersumber dari Dana Desa dan disalurkan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
BLT Kemiskinan Ekstrem akan cair pada bulan September 2023 untuk tahap ketiga.
Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 yang merupakan akumulasi dari bulan Juli, Agustus, dan September.
Setiap bulannya, penerima manfaat mendapatkan Rp 300.000. Bantuan ini akan diberikan hingga Desember 2023.
Namun, tidak semua masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan BLT Kemiskinan Ekstrem.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Berikut ini adalah lima kategori masyarakat yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Kemiskinan ekstrem adalah kondisi dimana seseorang atau keluarga memiliki penghasilan di bawah Rp 11.633 per hari.
Baca Juga: Alhamdulillah Ibu Hamil Dapat Rp750.000, Klik Ini Untuk Mengecek Daftar Penerima BLT PKH 2023
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR