Intisari-online.com -Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BLT BPNT) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Bansos ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada bulan September 2023, pemerintah akan menyalurkan bansos PKH tahap keempat dan BLT BPNT untuk periode Juli-September.
Berikut ini adalah cara daftar dan cek penerima bansos PKH dan BLT BPNT September 2023:
Cara Daftar Bansos PKH dan BLT BPNT
- Untuk mendaftar bansos PKH dan BLT BPNT, Anda harus memenuhi kriteria sebagai berikut¹:
- Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan dengan pendapatan per kapita di bawah Rp 500.000 per bulan.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan bansos PKH dan BLT BPNT melalui dua cara berikut:
- Menghubungi petugas pendamping PKH di wilayah Anda atau mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor desa/kelurahan setempat.
- Menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 atau mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0811100299 dengan menyertakan foto KTP atau KK Anda.
- Setelah mengajukan permohonan, Anda akan mendapatkan nomor registrasi yang dapat digunakan untuk memantau status pengajuan Anda melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BLT BPNT
- Untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH dan BLT BPNT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan informasi di KTP atau KK Anda.
- Ketikkan nama Anda sesuai dengan informasi di KTP atau KK.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul.
- Klik tombol "Cari Data."
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BLT BPNT, Anda akan melihat informasi mengenai jenis, jumlah, dan tahap penyaluran bantuan yang telah atau akan Anda terima.
- Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BLT BPNT, Anda akan melihat pesan "Data tidak ditemukan".
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BLT BPNT
- Untuk mencairkan bansos PKH dan BLT BPNT, Anda harus memperhatikan hal-hal berikut:
- Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau PT Pos Indonesia. Anda dapat menarik bantuan tersebut dengan menggunakan kartu ATM atau kartu debit yang telah diberikan oleh petugas pendamping PKH. Jika kartu Anda hilang atau rusak, Anda dapat menghubungi petugas pendamping PKH untuk mendapatkan kartu pengganti.
Baca Juga: Alhamdulillah Keluarga Miskin Dapat Rp900.000, Ini Kreteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem Tahap 3
- Bansos BLT BPNT disalurkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Anda dapat menarik bantuan tersebut dengan menggunakan kartu sembako yang telah diberikan oleh petugas pendamping PKH. Jika kartu Anda hilang atau rusak, Anda dapat menghubungi petugas pendamping PKH untuk mendapatkan kartu pengganti.
- Anda harus menunjukkan KTP atau KK yang masih berlaku saat menarik bantuan di bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Anda juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
- Jumlah bantuan yang akan Anda terima tergantung pada kategori dan komponen keluarga Anda. Berikut ini adalah rincian bantuan yang akan Anda terima: - Bansos PKH:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap.
- Balita: Rp 750.000 per tahap.
- Lansia: Rp 600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap.
- Bansos BLT BPNT:
- Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per tiga bulan.
Demikian cara daftar dan cek penerima bansos PKH dan BLT BPNT September 2023.
Jika Anda memenuhi syarat dan belum menerima bantuan, segera ajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jika Anda sudah menerima bantuan, gunakanlah dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan.