Alhamdulillah Keluarga Miskin Dapat Rp900.000, Ini Kreteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem Tahap 3

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Penulis

BLT Kemiskinan Ekstrem adalah program pengganti BLT dana desa pada tahun sebelumnya. Besarannya sama, Rp300 ribu per bulan.
BLT Kemiskinan Ekstrem adalah program pengganti BLT dana desa pada tahun sebelumnya. Besarannya sama, Rp300 ribu per bulan.

BLT Kemiskinan Ekstrem adalah program pengganti BLT dana desa pada tahun sebelumnya. Besarannya sama, Rp300 ribu per bulan.

Intisari-Online.com -Selain BLT PKH dan BLT BPNT, BLT Kemiskinan Ekstrem juga dijadwalkan cair pada September 2023 ini.

Dulu program ini namanya BLT Dana Desa, tujuannya untuk membantu keluarga terdampak pandemi Covid-19.

BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi.

Meskin agak berbeda dengan BLT Dana Desa, mekanisme penyalurannya masih sama; hanya kuotanya yang dibatasi.

BLT Kemiskinan Ekstrem nominalnya Rp300.000 per bulan, atau Rp3.600.000 per tahun, cair tiap tiga bulan sekali.

Saat ini adalah BLT Kemiskinan Ekstrem tahap 3, untuk pencairan bulan Juli, Agustus, dan September.

Totalnya Rp900.000.

Warga miskin yang merasa berhak mendapatkannya bisa mengajukan diri.

Tapisebelumnya harus tahu beberapa kategori yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem.

1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Syarat utama adalah keluarga miskin atau rentan miskin.

Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

2. Kategori Keluarga Miskin Ekstrem

Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari.

Atau yang lebih sederhananya warga hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp9.090.

Dari segi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan hingga bukan makanan tidak memenuhi.

3. Keluarga miskin di mana tinggal anggota lanjut usia

Maksudnya bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia.

Lansia yang sudah berumur 60 tahun ke atas.

Diutamakan keluarga yang berpendapatan rendah dibuktikan dengan kurangnya memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.

4. Keluarga miskin di dalamnya ada anggota disabilitas

Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.

Adapun dengan disabilitas rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga tunggal di dalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.

Disabilitas dengan karakteristik sejak lahir atau karena kecelakaan.

5. Keluarga dengan Anggota Keluarga Rentan Sakit

Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.

Yang mempunyaiketerbatasan dalam upaya pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.

Dengan mendapatkan bantuan ini bisa mengurangi sedikit beban keluarga tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Untuk jadwal resminya, diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing.

Cara pengambilan dana bantuan langsung melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa undangan resmi yang dibagikan oleh pihak Desa/kelurahan.

Untuk itu segera cek nama kalian ke Kantor Desa/Kelurahan daerah setempat untuk mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.

Artikel Terkait