Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Program ini memberikan bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
BLT PKH disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk bulan September 2023, BLT PKH akan segera cair dengan besaran bantuan yang berbeda-beda.
Tergantung pada komponen yang dimiliki oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM)².
Berikut adalah daftar besaran bantuan PKH per komponen²:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Balita: Rp750.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
Baca Juga: Alhamdulillah Dapat Rp600.000 Sekali Cair, Begini Cara Mendaftar Bansos BPNT
- Siswa SMP: Rp370.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
Alasan mengapa besaran bantuan PKH berbeda-beda adalah karena program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing KPM.
Misalnya, ibu hamil dan balita membutuhkan asupan gizi yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan bantuan yang lebih besar.
Demikian juga dengan lansia dan penyandang disabilitas yang memerlukan perawatan khusus.
Sedangkan siswa mendapatkan bantuan sesuai dengan tingkat pendidikan mereka.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BLT PKH atau tidak, Anda bisa melakukan cek online melalui situs resmi Kemensos di.
Anda hanya perlu memilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda, kemudian mengetik nama penerima sesuai KTP dan memasukkan kode captcha.
BLT PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain BLT PKH, pemerintah juga memberikan bantuan lain seperti bantuan sosial tunai (BST), bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM), subsidi gaji/upah (BSU), dan lain-lain.
Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.