Bansos PKH sudah bisa dicairkan pada September ini. Nominalnya bervariasi, cek namanya di situs yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Intisari-Online.com -Alhamdulillah cair hingga Rp750.000, bagaimana sih cara mencek penerima bansos PKH 2023 menggunakan data KTP?
September 2023 ini pemerintah akan mencairkan bansos PKH tahap 3.
Bantuan PKH tahap 3 akan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, yang dapat ditarik oleh penerima manfaat melalui ATM rekening pribadi mereka.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 yang mengizinkan penarikan tunai atau barang dalam penyaluran bantuan sosial, sekaligus sebagai respons atas penyimpangan-penyimpangan selama penyaluran BPNT.
Namun, PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial. Program ini juga memiliki misi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini telah terdaftar dalam database Dinas Sosial.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat KTP
Bagi yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Periksa KTP Anda, simak bagian Nama dan Alamat.
2. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial atau cekbansos.kemensos.go.id.
3. Isikan informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
4. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik kode keamanan yang ditampilkan di layar.
6. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
7. Hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bantuan.
Bagi yang belum menerima informasi pencairan pada bulan Juli atau Agustus, perlu dicatat bahwa bantuan kemungkinan besar akan tersedia pada bulan September.
Namun, tanggal pasti pencairan bantuan dapat berbeda-beda sesuai dengan wilayah masing-masing.
Besaran Bantuan PKH untuk Berbagai Kategori
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah besaran bantuan untuk beberapa kategori:
1. Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak-anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan Anak Tingkat SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan Anak Tingkat SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan Anak Tingkat SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat dan Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Itulah beberapa hal tentang bansos PKH September 2023