Intisari-online.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non formal.
Salah satu bentuk bantuan PIP adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BLT KIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik pemegang KIP untuk meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Besaran BLT KIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik, yaitu:
- Rp 450.000 per tahun untuk peserta didik tingkat SD
- Rp 750.000 per tahun untuk peserta didik tingkat SMP
- Rp 1.000.000 per tahun untuk peserta didik tingkat SMA/SMK
BLT KIP akan disalurkan melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan BLT KIP, peserta didik harus terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Untuk mengecek apakah peserta didik berhak mendapatkan BLT KIP, dapat mengunjungi laman SIPINTAR Enterprise dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian.
Baca Juga: Alhamdulillah, Cuma Dengan Input NIK ke Link Ini Pekerja Dapat BLT Rp 3 Juta Cair September 2023
Jika peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul informasi tentang status, jenis, dan besaran bantuan yang diterima.
Jika peserta didik belum terdaftar sebagai penerima PIP, maka dapat menghubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mengajukan permohonan. Peserta didik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: yatim piatu, korban bencana alam, kelainan fisik, dll.
- Peserta didik memiliki NISN dan NIK yang valid dan terdaftar dalam Dapodik dan DTKS.
- Peserta didik memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.
Program PIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Dengan adanya bantuan PIP, diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan prestasi belajar peserta didik.
Oleh karena itu, mari kita manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak sekolah karena alasan ekonomi.