Sebagian ulama sufi atau Waliyullah didasari pada ilham.
Ilham merupakan bisikan hati yang datangnya dari Allah atau semacam inspirasi bagi masyarakat umum.
Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum.
Ilham tidak dapat menjadikan suatu hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.
2. Peristiwa Rabu Wekasan Tidak Berkaitan dengan Hukum Syariat
Ilham yang diterima para ulama tidak menghukumi tetapi hanya informasi dari alam ghaib.
Oleh karena itu, anjuran Rabu Wekasan tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum syariat.
3. Ilham Tidak Boleh Diamalkan Sebelum Dicocokkan dengan Al Qur'an dan Hadist
Ilham yang diterima oleh wali tidak boleh diamalkan sebelum dicocokkan dengan Al Qur'an dan Hadist.
Jika sesuai dengan Al Qur'an dan Hadist, maka ilham dapat dipastikan kebenarannya.
Namun, jika bertentangan maka ilham harus ditinggalkan.
Terdapat hadist dla'if yang menjelaskan tentang Rabu Wekasan atau Rabu terakhir di Bulan Shafar, namun hadist ini dhaif atau lemah hukumnya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR