Hasilnya, empat tersangka berhasil ditangkap petugas pada Kamis (7/9/2023), tak lama setelah laporan kejadian.
Mereka ditangkap di Kampung Erunaga Desa Wee Kura, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya sekitar pukul 14.00 Wita.
Empat tersangka berinisial YT (20) yang hendak dikawinkan bersama orang tua kandungnya LP (50), juru bicara (45), dan sopir kendaraan pikap, HT (25).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan korban dalam keadaan sehat.
Berdasarkan keterangan tersangka, Sigit mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.
Keduanya memiliki hubungan dan sudah berpacaran.
Menurut Sigit, motif pelaku melakukan aksi kawin tangkap untuk mengajak korban menikah dan tidak ada motif lain.
Tradisi kawin tangkap di Sumba dikenal dengan Padeta Mawinne.
Menurut Jurnal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, NTT: Perspektif FIlsafat Moral Emmauel Kant karya Laurensius Bembot, Donatus Sermada (2022), kawin tangkap adalah salah satu tradisi pernikahan di Sumba, khususnya di wilayah pedalaman seperti di Kodi dan Wawewa.
Masyarakat Sumba meyakini bahwa tradisi kawin tangkap merupakan bagian dari budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang mereka.
Menurut beberapa sumber, kawin tangkap biasanya dilakukan oleh keluarga calon pengantin pria yang tak bisa membayar belis tinggi.
Dalam tradisi ini biasanya calon mempelai perempuan sudah didandani sedemikian rupa, pun begitu dengan calon pengantin pria.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR