Berikut adalah daftar penerima dan besaran bantuannya:
1. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 dalam 4 kali penyaluran
2. Anak usia dini: Rp 2.400.000 dalam 4 kali penyaluran
3. Anak sekolah: Rp 900.000 hingga Rp 1.800.000 dalam 4 kali penyaluran
4. Penyandang disabilitas: Rp 2.400.000 dalam 4 kali penyaluran
5. Lansia: Rp 600.000 per bulan atau Rp 2.400.000 dalam 4 kali penyaluran
Untuk mendapatkan BLT PKH, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Terdaftar sebagai penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)
5. Memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT PKH atau tidak, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR