- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
5. SMK Program 4 Tahun
- Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Syarat dan cara daftar siswa yang berhak dapat PIP tahap 2
Untuk mendapatkan BLT PIP Tahap 2, siswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat) pada tahun ajaran 2023/2024.
- Belum menerima BLT PIP Tahap 1 yang dicairkan pada bulan Mei 2023.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki rekening bank atas nama sendiri atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.
Cara daftar siswa yang berhak dapat BLT PIP Tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Siswa atau orang tua/wali menghubungi sekolah tempat siswa bersekolah untuk menanyakan apakah siswa tersebut masuk dalam daftar penerima BLT PIP Tahap 2.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR