Namun, pendapat mereka tidak dikuatkan oleh tiga hakim agung lainnya, yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Ketiganya berpendapat bahwa hukuman mati terlalu berat untuk Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi seumur hidup.
2. Ada perbaikan kualifikasi tindak pidana.
Dalam putusan kasasi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Selain itu, MA juga menambahkan pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Hal ini berkaitan dengan dugaan bahwa Ferdy Sambo telah merusak sistem GPS mobil Brigadir J untuk menghilangkan jejaknya.
3. Ada pengurangan hukuman untuk terdakwa lainnya.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mendapatkan pengurangan hukuman dari MA. Mereka adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf; dan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya juga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.
MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara; hukuman Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara; dan hukuman Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
4. Ada lobi politik yang diduga mempengaruhi putusan MA.
Beberapa pihak menilai bahwa putusan MA yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Dijuluki Algojo Koruptor, Ini Daftar Vonis Berat yang Dijatuhkan Sosok Artidjo Alkostar
Mereka menduga bahwa ada lobi politik yang mempengaruhi putusan MA, terutama dari pihak-pihak yang ingin melindungi Ferdy Sambo karena memiliki hubungan dekat dengannya.
Salah satu pihak yang menuding adanya lobi politik adalah Kamaruddin, kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Ia mengatakan bahwa putusan MA telah mengkhianati rasa keadilan dan mengabaikan hak korban.
Ia juga menuding bahwa ada campur tangan penguasa dalam putusan MA, terutama dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal ini karena Mahfud MD pernah menyatakan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR