Intisari-Online.com - Hukuman seumur hidup seperti yang diterima oleh Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa tidak berhak mendapatkan remisi.
Padahal, selama ini kita mengetahui bahwa itu adalah cara untuk narapidana bisa mendapatkan pengurangan hukuman.
Namun, menariknya, narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup pada kenyataannya masih bisa mendapatkan pengurangan hukuman.
Bagaimana hal itu dapat terjadi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Teddy Minahasa divonis
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) seperti dilansir dari kompas.com.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Teddy Minahasa diduga bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
KOMENTAR