Intisari-Online.com -Hukuman seumur hidup seperti yang diterima oleh Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa tidak berhak mendapatkan remisi.
Padahal, selama ini kita mengetahui bahwa itu adalah cara untuk narapidana bisa mendapatkan pengurangan hukuman.
Namun, menariknya, narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup pada kenyataannya masih bisa mendapatkan pengurangan hukuman.
Bagaimana hal itu dapat terjadi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Teddy Minahasa divonis
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) seperti dilansir dari kompas.com.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Teddy Minahasa diduga bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Teddy Minahasa meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Persidangan pembacaan vonis kasus peredaran narkoba ini berlangsung di PN Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023)23.
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang.
Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa.
Tak bisa dapat remisi, tapi hukuman bisa berkurang?
Apakah terpidana seumur hidup berhak mendapatkan remisi? Itulah pertanyaan yang mungkin muncul di benak banyak orang.
Dalam sebuah artikel di kompas.com pada 1 Juli 2014, dikutip pendapat Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Menurutnya, remisi tidak bisa diberikan kepada terpidana seumur hidup.
Alasannya adalah karena remisi biasanya didasarkan pada jumlah total hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan. Sedangkan terpidana seumur hidup tidak memiliki batas waktu hukuman.
""Enggak bisa ada pengurangan hukuman. Bagaimana perhitungannya? Orang dia dihukum seumur hidupnya kok," ujar Chairul seperti dilansir dari kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Meski begitu, Chairul menyampaikan bahwa terpidana seumur hidup masih memiliki peluang untuk menjalani hukuman lebih singkat melalui grasi.
Grasi adalah langkah hukum yang hanya bisa diperoleh melalui persetujuan presiden. Dengan grasi, hukuman seumur hidup dapat diganti, bukan dikurangi.
"Dengan grasi, pidana seumur hidup itu bisa diubah menjadi waktu tertentu," jelas Chairul.
Tidak ada ketentuan mengenai jumlah hukuman "pengganti" yang bisa diperoleh melalui grasi. Semuanya murni merupakan kewenangan dari presiden.
Namun, berdasarkan laman Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, ternyata perubahan hukuman bagi terpidana seumur hidup juga bisa didapat melalui remisi.
Remisi ini berbeda dengan remisi biasa. Remisi ini dapat mengganti hukuman seumur hidup menjadi hukuman dalam waktu tertentu saja.
Syarat diberikannya remisi perubahan hukuman ini tidak dijelaskan secara detail.
Hanya disebutkan bahwa terpidana hukuman seumur hidup yang berhak mendapatkan perubahan hukuman adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal sebanyak lima tahun.
Baca Juga: Momen 'Ngegas' AKBP Dody Prawiranegara Saat Lawan Teddy Minahasa