"Kita mengacu kepada lembaga yang pengelola data kependudukan, kalau mereka bilamg cuma dua itu, ya dua itu," ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Betty mengatakan, kalau tetap dipaksakan suket sebagai pengganti KTP-el, maka empat juta pemilih akan kehilangan hak pilihnya.
Lagi pula, kata dia, penggunaan KK terbukti tidak bermasalah saat Pemilu 2019.
"Bahkan dulu bisa gunakan SIM, selain suket," ujarnya.
Betty menambahkan, kebijakan memperbolehkan pemilih tanpa KTP-el menggunakan KK sudah dimasukkan ke dalam rancangan peraturan KPU tentang Penghitungan Suara.
Beleid tersebut akan disahkan setelah diuji publik dan dikonsultasikan kepada DPR.
Meski memperbolehkan pemilih tanpa KTP-el menggunakan KK, KPU tetap mendorong Ditjen Dukcapil Kemendagri mempercepat perekaman dan pencetakan KTP-el bagi mereka.
Ditjen Dukcapil, kata Betty, sudah bergerak dengan melakukan perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.
Source | : | KPU |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR