KPU Pastikan Pemilih Pemula Belum Punya e-KTP Bisa Mencoblos Pakai KK

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - KPU persiapkan pemilihan umum 2024 nanti.
Ilustrasi - KPU persiapkan pemilihan umum 2024 nanti.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan jika pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) pada saat pencoblosan di Pemilu 2024.

KPU menjamin meski dengan KK, tidak akan ada manipulasi data pemilih.

"Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Hasyim menyebut pemilih yang sudah cukup umur akan tetapi belum memiliki e-KTP, mereka akan tetap dapat mencoblos dengan KK.

"Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif. Kecuali ada pihak yang membuktikan sebaliknya," ujar dia.

Hasyim pun meyakini pada saat pemungutan suara, pemilih pemula telah memperoleh KTP. Hal itu, mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.

"Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," jelasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menentang kebijakan KPU tersebut karena dinilai melanggar UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bawaslu menilai hanya surat keterangan (suket) yang bisa dijadikan pengganti e-KTP sesuai dengan putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019.

"Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya dilihat, Jumat (7/7/2023).

Namun, KPU bersikukuh bahwa suket sudah tidak ada lagi dan hanya KK yang bisa digunakan sebagai acuan dokumen kependudukan seseorang.

Baca Juga: Inilah Alur dan Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Yang Dirancang KPU

"Kita mengacu kepada lembaga yang pengelola data kependudukan, kalau mereka bilamg cuma dua itu, ya dua itu," ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos.

Betty mengatakan, kalau tetap dipaksakan suket sebagai pengganti KTP-el, maka empat juta pemilih akan kehilangan hak pilihnya.

Lagi pula, kata dia, penggunaan KK terbukti tidak bermasalah saat Pemilu 2019.

"Bahkan dulu bisa gunakan SIM, selain suket," ujarnya.

Betty menambahkan, kebijakan memperbolehkan pemilih tanpa KTP-el menggunakan KK sudah dimasukkan ke dalam rancangan peraturan KPU tentang Penghitungan Suara.

Beleid tersebut akan disahkan setelah diuji publik dan dikonsultasikan kepada DPR.

Meski memperbolehkan pemilih tanpa KTP-el menggunakan KK, KPU tetap mendorong Ditjen Dukcapil Kemendagri mempercepat perekaman dan pencetakan KTP-el bagi mereka.

Ditjen Dukcapil, kata Betty, sudah bergerak dengan melakukan perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.

Artikel Terkait