Polri juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik sesuai dengan peraturan internal Polri.
Dengan cara ini, Polri berusaha untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka mampu menegakkan hukum dan keadilan di dalam tubuhnya sendiri.
Polri juga berharap bahwa kasus ini tidak akan merusak reputasi dan kualitas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polri mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan kepercayaan kepada Polri dalam menjalankan tugasnya.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR