Intisari-online.com - Seorang anggota polisi tewas tertembak oleh dua rekannya yang juga anggota Densus 88 Antiteror di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) dini hari.
Korban adalah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF, sedangkan pelaku adalah Bripda IMS dan Bripka IG.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya, bagaimana Polri menyelesaikan kasus internal yang melibatkan anggotanya sendiri?
Apakah ada prosedur khusus yang dijalankan untuk mengungkap kebenaran kasus ini?
Bagaimana pula pengaruhnya terhadap reputasi dan kualitas Polri di mata masyarakat?
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, kasus ini ditangani oleh tim gabungan dari Propam dan Reskrim untuk menentukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Tim gabungan ini bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Polri juga melibatkan pihak-pihak lain yang berkompeten dan independen untuk memperkuat proses penanganan kasus ini.
Misalnya, Komnas HAM dan Kompolnas yang diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan atau perlakuan diskriminatif dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Kesal Polisi Tak Cepat Bergerak, Emak-emak Di Jambi Gerebek Sendiri Markas Narkoba Yang Meresahkan
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR