Dia bahkan dengan bangga bilang bahwa karya Joko itu adalah sumbangan Indonesia untuk dunia.
SBY juga sempat mengundah Joko ke rumah pribadinya di Cikeas, Jawa Barat.
Di sana, Joko diminta menjelaskan tentang Blue Energy.
Tapi sial, setelah itu Joko menghilang.
Momen itu bersamaan dengan naiknya harga BBM, Joko pun minta maaf kepada SBY.
Dan sisanya kita tahu, Joko divonis hukuman penjara atas kasus penipuan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Dia membujuk rektor UMY menggunakan pembangkit listrik Jhodipati yang diklaimnya lebih murah dari biaya langganan PLN.
Dalam kasus tersebut UMY menderita kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
UMY disebut mentransfer sejumlah dana ke rekening Joko Suprapto sebanyak dua kali.
Transfer pertama dilakukan pada 14 Desember 2007 sebesar Rp 350 juta.
Pada akhir 2007, Joko Suprapto mengatakan kekurangan dana untuk membangun Jodhipati, sehingga UMY mengirimkan dana lagi sebesar Rp370 juta pada 4 Januari 2008.
Kedua transfer dana itu dilakukan Kepala Biro Keuangan UMY Dra Arun Indrasari.
Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, Jodhipati tidak juga terealisasi.
Menurut rencana pembangkit listrik tersebut akan dipasang di asrama mahasiswa UMY.
Pada saat menerima pengiriman dana kedua, Joko Suprapto menawarkan alat penyuling air menjadi hidrogen yang disebut "Banyugeni".
Untuk Banyugeni tersebut, UMY mengirimkan dana senilai Rp 625 juta dalam tiga kali transfer ke rekening Joko, masing-masing Rp 100 juta, Rp 200 juta dan Rp 325 juta.
Ternyata, Banyugeni juga tidak bisa direalisasi, sehingga UMY menderita kerugian total Rp1,345 miliar.
Atas kasus tersebut, Joko Suprapto dituntut 4 tahun penjara dengan dasar pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR