Belum Cukup Hanya Naikkan Harga BBM, Pertamina Berencana Bikin Aturan Baru Pembelian Pertalite, Jumlahnya Kini Terbatas! Begini Aturan Belinya di SPBU

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi. Kenaikan harga BBM.
Ilustrasi. Kenaikan harga BBM.

Intisari-online.com - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga BBM mulai 3 September 2022 lalu.

Kini semua jenis Bahan Bakan Minyak (BBM) mulai solar, pertalite, hingga pertamax mengalami kenaikan.

Tak hanya itu saja, kendaraan roda empat wajib mendaftarkan kendaraannya di aplikasi May Pertamina, jika ingin menikmati BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar.

Selain itu ada kriteria khusus untuk membeli bahan bakar bersubsidi untuk kendaraan roda empat, yaitu mobil dengan cc di bawah 1.500.

Namun, belum cukup dengan aturan baru pembelian, dan kenaikan harga BBM tersebut.

Kini muncul lagi aturan baru yang membuat pembeli pertalite dan solar tak bisa sembarangan membeli bahan bakar bersubsidi tersebut.

Menurut Kompas.com, pada Sabtu (17/9/22) ada pembatasan, terkait dengan pembelian jumlah pertalite dan solar per harinya.

PT Pertamina, melalui anak usahanya PT Pertamina Patria Niaga telah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian pertalite dan solar.

"Ini persiapam sebagai default sistem, di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," katanya.

Menurut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, kini pembelian pertalite dan solar akan dibatasi untuk kendaraan roda empat.

Aturannya adalah kendaraan roda empat hanya boleh melakukan pembelian pertalite maksimal 120 liter per hari.

Khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan pertalite, Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpes) no 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM eceran.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Penduduk Indonesia di Tengah Naiknya Harga BBM, Ini Rencana 'Nekat' Pemerintah Indonesia Untuk Dapatkan Minyak Murah, Meski Berisiko Kena Sanksi Amerika, Harga BBM Bakal Turun?

"Kami masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang boleh mengonsumsi BBM bersubsidi, yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres No 191, tahun 2014," katanya.

Pengendara mobil yang hendak membeli pertalite, setiap kendaraannya akan tercatat nomor polisinya oleh petugas SPBU.

Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat My Pertamina.

Kemudian, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di My Pertamina hanya perlu menunjukkan QR Code saat transaksi.

Lalu, secara otomatis, sistem akan merekam transaksi tersebut.

Setelah itu, kendaraan akan direkam jumlah pembeliannya tiap harinya.

Bagi kendaraan yang sudah mengisi melebihi batas volume yang ditetapkan, secara sistem tidak dapat mengisi kembali.

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak akan bisa mengisi lagi di atas itu," katanya.

Selain pertalite, skema baru pembelian BBM bersubsidi ini akan berlaku bagi pembeli bahan bakar solar.

Untuk bahan bakar solar, akan menerima batasan 60 liter perharinya untuk mobil pribadi, dan 80 liter perharinya untuk kendaraan umum.

Artikel Terkait