Mendadak Pertamax Harganya Turun, Ini Alasan Pertamina Turunkan Harga Pertaman Per 1 Oktober Ini Harga Terbarunya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Harga BBM naik.
Harga BBM naik.

Intisari-online.com - Pertamina resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, Pertamax.

Harga tersebut turun per tanggal 1 Oktober 2022, BBM dengan oktan 92 tersebut kini harganya menjadi Rp13.900.

Sebelumnya, harganya mencapai Rp14.500 per liter.

Namun, Pertamina juga menaikkan beberapa BBM lain seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

Harga Dexlite naik menjadi Rp17.800 dari sebelumnya Rp17.100 per liternya.

Harga Pertamina Dex juga naik dari Rp17.400 menjadi 18.100 perliternya.

Lantas mengapa ada harga yang naik dan ada harga yang turun untuk beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto, mengatakan harga tersebut akibat gejolak di Eropa Timur.

Hal ini menyebabkan tingginya permintaan bahan bakar gas di seluruh dunia sehingga berpengaruh pada Mean Of Pleats Singapore (MOPS) Korosene.

"MOPS Korosene menjadi acuan harga untuk bahan bakar diesel," katanya.

"Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya tetap tinggi meskipun tren harga minyak dunia sedang turun," jelasnya.

Sementara menurut Pertamina penyesuaian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen).

Tentang Formula harga dasar perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar, melalui stasiun pengisian bahan bakar.

Penurunan Pertamax di setiap wilayah berbeda-beda, seperti Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Tak hanya Pertamax saja harga BBM yang mengalami penurunan ada Pertamax Turbo dari 15.900 menjadi Rp14.950 per liter.

Sementara untuk harga terbaru di wilayah Jakarta, Pertalite masih dibanderol dengan harga Rp10.000 per liternya.

Lalu, Pertamax dengan harga Rp13.900 per liter, Pertamax Turbo dengan harga 14.950 per liter, Dexlite Rp17.800 per liter, Pertamina Dex Rp18.100 per liter dan solar Rp6.800 per liter.

Irto menambahkan, seluruh harga BBM nonsubsidi ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020.

Tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM nonsubsidi.

"Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Belum Cukup Hanya Naikkan Harga BBM, Pertamina Berencana Bikin Aturan Baru Pembelian Pertalite, Jumlahnya Kini Terbatas! Begini Aturan Belinya di SPBU

Artikel Terkait