Find Us On Social Media :

Belum Cukup Hanya Naikkan Harga BBM, Pertamina Berencana Bikin Aturan Baru Pembelian Pertalite, Jumlahnya Kini Terbatas! Begini Aturan Belinya di SPBU

By Afif Khoirul M, Minggu, 18 September 2022 | 09:55 WIB

Ilustrasi. Kenaikan harga BBM.

Intisari-online.com - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga BBM mulai 3 September 2022 lalu.

Kini semua jenis Bahan Bakan Minyak (BBM) mulai solar, pertalite, hingga pertamax mengalami kenaikan.

Tak hanya itu saja, kendaraan roda empat wajib mendaftarkan kendaraannya di aplikasi May Pertamina, jika ingin menikmati BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar.

Selain itu ada kriteria khusus untuk membeli bahan bakar bersubsidi untuk kendaraan roda empat, yaitu mobil dengan cc di bawah 1.500.

Namun, belum cukup dengan aturan baru pembelian, dan kenaikan harga BBM tersebut.

Kini muncul lagi aturan baru yang membuat pembeli pertalite dan solar tak bisa sembarangan membeli bahan bakar bersubsidi tersebut.

Menurut Kompas.com, pada Sabtu (17/9/22) ada pembatasan, terkait dengan pembelian jumlah pertalite dan solar per harinya.

PT Pertamina, melalui anak usahanya PT Pertamina Patria Niaga telah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian pertalite dan solar.

"Ini persiapam sebagai default sistem, di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," katanya.

Menurut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, kini pembelian pertalite dan solar akan dibatasi untuk kendaraan roda empat.

Aturannya adalah kendaraan roda empat hanya boleh melakukan pembelian pertalite maksimal 120 liter per hari.

Khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan pertalite, Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpes) no 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM eceran.