Jumlah bantuan sebesar Rp 1,2 juta per usaha.
5. Bantuan Sosial Tunai (BST), yaitu bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
Jumlah bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Untuk mendapatkan BLT tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
1. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
3. Tidak sedang menerima bantuan dari program lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM.
5. Tidak sedang bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan jam kerja bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT atau tidak, Anda bisa mengunjungi laman resmi https://dtks.kemensos.go.id/ dan memasukkan nomor NIK atau KK Anda pada kolom yang tersedia.
Anda juga bisa menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 atau mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08111002999.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR