- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos sebagai keluarga miskin atau prasejahtera dengan skor kemiskinan di bawah nilai ambang batas yang ditetapkan.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Memiliki anggota keluarga dengan kriteria komponen PKH.
- Bersedia mengikuti kegiatan pendampingan sosial dan memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai komponen PKH.
Apa Itu BPNT?
BPNT adalah bantuan pangan non tunai yang diberikan kepada KPM untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung atau agen penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tujuan BPNT adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat.
Besar Bantuan dan Jadwal Pencairan BPNT
Besar bantuan BPNT adalah Rp200 ribu per bulan per KPM atau Rp600 ribu per tiga bulan.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli beras, telur, atau susu di e-warung atau agen penyalur.
Jadwal pencairan BPNT tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap I: Januari-Maret
- Tahap II: April-Juni
- Tahap III: Juli-September
- Tahap IV: Oktober-Desember
KOMENTAR