4. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 2/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.
5. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 3/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.
6. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 4/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.
7. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 5/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.
8. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 6/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.
9. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 7/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.
10. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 8/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.
11. Johnny G Plate menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: SPP-001/BAKTI/KOMINFO/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 kepada PT Mora Telematika Indonesia selaku penyedia jasa penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 tahun anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo sebesar Rp990 miliar.
12. Johnny G Plate menerima uang dari Galumbang Menak Simanjuntak melalui Yohan Suryanto sebesar Rp17.848.308.000 yang merupakan bagian dari fee atau komisi atas penunjukan PT Mora Telematika Indonesia sebagai penyedia jasa penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 tahun anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR