Peran dan Aliran Uang Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Rugikan Negara Rp8 Triliun

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Mantan Mengkominfo Johnny G Plate yang dituduh rugikan negara hingga Rp8 triliun.
Mantan Mengkominfo Johnny G Plate yang dituduh rugikan negara hingga Rp8 triliun.

Intisari-online.com -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp8,032 triliun.

Dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Politikus NasDem tersebut juga diduga turut diperkaya atau mendapat keuntungan sebesar Rp17,848 miliar dari proyek tersebut.

Apa saja peran dan aliran uang yang melibatkan Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini?

Berikut ulasannya berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

1. Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah.

Pertemuan itu membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo.

Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.

2. Johnny G Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Perubahan itu juga tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

3. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 1/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp9,9 triliun.

Baca Juga: Di Balik Peristiwa Dugaan Korupsi Johnny G Plate, Mahfud MD Dapat Info Ada Aliran Dana Korupsi BTS Ke 3 Partai

4. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 2/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.

5. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 3/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.

6. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 4/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.

7. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 5/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.

8. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 6/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.

9. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 7/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.

10. Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Menkominfo Nomor: 8/KOMINFO/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Tahun Anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sebesar Rp99 miliar.

Baca Juga: Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Disebut Politisasi, Mahfud MD: Kebetulan Pemain Korupsinya Di Politik

11. Johnny G Plate menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: SPP-001/BAKTI/KOMINFO/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 kepada PT Mora Telematika Indonesia selaku penyedia jasa penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 tahun anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo sebesar Rp990 miliar.

12. Johnny G Plate menerima uang dari Galumbang Menak Simanjuntak melalui Yohan Suryanto sebesar Rp17.848.308.000 yang merupakan bagian dari fee atau komisi atas penunjukan PT Mora Telematika Indonesia sebagai penyedia jasa penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 tahun anggaran 2020-2022 pada BAKTI Kominfo.

Artikel Terkait